Surat Rapid Test, Berlaku 14 Hari


Surat rapid test menjadi syarat bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan.

Untuk mendapatkan surat rapid test, pelaku perjalanan transportasi udara harus menjalani rapid test antigen yang pengambilan sampelnya dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan dengan transportasi laut dan perjalanan kereta api pengambilan sampel dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Anak-anak usia tertentu atau bawah 5 tahun tidak wajib melakukan rapid test antigen maupun tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Bila hasil rapid test antigen negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib untuk melakukan tes diagnostikPCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan

Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut, dan darat, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat rapid test antigen negatif yang waktu pengambilan sampelnya maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Surat Rapid Test

Surat ini akan memudahkan pelaku perjalanan mendapatkan izin bepergian. Selain itu, untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 dan tidak berpotensi menyebarkan virus lebih luas.

Selain itu protokol kesehatan pada pelaku perjalanan juga semakin ketat. Prokes tersebut seperti berikut:

  1. penggunaan masker wajib menutupi hidung dan mulut;
  2. jenis masker adalah masker kain tiga lapis atau masker medis;
  3. tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan berbagai moda transportasi umum
  4. tidak makan dan minum sepanjang perjalanan, bila memungkinkan.

Dalam surat rapid test akan mencantumkan hasil tes sebagai pemeriksaan skrining awal. Keterangan yang tertera tersebut bukan merupakan surat bebas Covid 19.

Hanya keterangan apakah pelaku perjalanan berstatus positif atau negatif.

Masa berlaku surat rapid test paling lama 14 hari sejak surat diterbitkan.

Anda bisa mendapatkan surat rapid test yang menunjukkan hasil negatif atau non-reaktif pada laboratorium, rumah sakit atau klinik tempat Anda melakukan rapid test.

Peraturan Baru Pemerintah

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid 19, tanggal 1 April 2021 lalu menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Dengan terbitnya surat edaran tersebut dapat berguna sebagai ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri selama masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran  dan /atau penularan yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia.

Selain itu, surat edaran itu juga untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri selama masa pandemi ini.

Menurut Satgas Penanganan Covid-19 perjalanan pada area Jabodetabek atau Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tak memerlukan surat rapid test antigen.

 Perlu Tes

Mungkin persyaratan bepergian baik dalam negeri maupun luar negeri sudah Anda hapal. Namun kini persyaratan tersebut bertambah satu.

Salah satu persyaratan terbarunya bagi Anda yang ingin bepergian adalah dengan melakukan rapid test antigen. Mengapa rapid test antigen? Karena tes ini memiliki keakuratan yang lebih baik untuk mendeteksi infeksi aktif Covid-19.

Rapid test antigen ini dapat Anda lakukan di GSI Lab yang memiliki tenaga medis handal dan berpengalaman.

Untuk mempermudah Anda, pendaftaran bisa secara online dan tes pun bisa praktis dan nyaman sesuai waktu yang Anda inginkan.

Surat ini juga bisa Anda dapatkan dengan mudah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *