5 Syarat Penting Pandemi Covid-19 Bisa Disebut Endemi
Sudah dua tahun lamanya Indonesia menderita akibat pandemi Covid-19. Lalu seperti apakah syarat endemi nantinya bagi negeri ini?
Beberapa tahun terakhir dunia merasakan sulitnya mengatasi pandemi Covid-19. Di Indonesia, penyakit ini telah merenggut 150 ribu jiwa, sementara secara global lebih dari enam juta orang meninggal dunia akibat infeksi virus Corona.
Muncul pertama kali di Wuhan, Tiongkok di awal tahun 2020, Covid-19 kemudian menyebar ke berbagai penjuru Bumi, termasuk Indonesia. Bak film-film tentang penyakit berbahaya ala Hollywood, virus Corona menghantui dunia dan menghilangkan nyawa jutaan orang.
Tidak berhenti sampai di situ, hingga kini Covid-19 terus menebar teror hingga WHO menganggapnya sebagai pandemi global. Bahkan virus ini beranak-pinak dengan memunculkan varian-varian baru, termasuk Omicron dan yang saat ini sedang menjadi kewaspadaan publik, Deltacron.
Ini syarat endemi untuk turunkan status pandemi
Selalu bertanya kapan bisa bebas seperti merpati, layaknya Indonesia yang dulu lagi? Untuk memastikan bahwa negeri ini bebas pandemi ada lima syarat endemi yang wajib ‘dilunasi.’ Berdasarkan catatan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), lima kondisi yang menjadi syarat endemi tersebut juga harus konsisten, setidaknya selama enam bulan. Apa saja?
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membeberkan lima indikator syarat agar pandemi virus corona (Covid-19) mampu bertransmisi menjadi endemi di Indonesia. Lima kondisi yang disyaratkan itu juga harus terjadi secara konsisten setidaknya dalam enam bulan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Siti Nadia Tarmizi sekaligus menegaskan saat ini pemerintah tidak buru-buru mengejar status endemi lantaran lebih memilih fokus mengendalikan pandemi melalui berbagai upaya seperti surveilans, pembatasan kegiatan masyarakat, dan program vaksinasi Covid-19.
- Pertama, tingkat penularan di masyarakat harus kurang dari satu.
- Kedua, rasio kasus positif Covid-19 atau angka positivity rate harus kurang dari lima persen. Hal ini sesuai dengan ambang batas yang sudah ditetapkan sebelumnya oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
- Sementara itu, untuk syarat ketiga adalah tingkat perawatan di rumah sakit yang harus kurang dari lima persen.
- Menengok angka kematian, syarat endemi keempat adalah tentang fatality rate yang harus kurang dari tiga persen.
- Syarat endemi terakhir, level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat harus pada transmisi lokal tingkat 1.
Apakah Indonesia sudah memenuhi lima syarat endemi di atas?
Berdasarkan penuturan Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Siti Nadia Tarmizi, pemerintah saat ini tak terburu-buru mengejar syarat endemi. Hal ini tentu berbeda dengan negara-negara lain yang sudah mulai menyatakan Covid-19 sebagai endemi di wilayah mereka.
Alasan mengapa Indonesia masih jauh dari syarat endemi adalah untuk lebih fokus mengendalikan pandemi lewat berbagai cara. Mulai dari pembatasan kegiatan masyarakat, program vaksinasi Covid-19, hingga surveilans.
Nadia mengatakan bahwa tidak mudah menghilangkan wabah penyakit, apalagi yang punya efek mematikan seperti Covid-19. Butuh waktu yang lebih panjang dan masyarakat harus siap hidup berdampingan dengan virus Corona. Belum lagi kesadaran sebagian warga yang terkadang melanggar protokol kesehatan. Mulai dari abai dengan masker, wisatawan yang membludak setiap liburan meskipun sudah ada himbauan, hingga berkumpul dalam jumlah besar untuk sebuah acara, katakanlah seperti konser musik yang mulai bermunculan.
Terlepas dari sadar atau kurang sadarnya masyarakat akan syarat endemi, Nadia menjelaskan bahwa seluruh parameter dan syarat itu masih menjadi analisis oleh pemerintah bersama dengan ahli kesehatan dan epidemiolog di Indonesia.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 ini menegaskan, Covid-19 akan selalu ada. Namun yang paling penting pada saat endemi nanti keberadaannya tak lagi mengganggu sendi-sendi kehidupan warga secara ekonomi, sosial, dan budaya.
Apakah ada contoh nyata sebagai acuan syarat endemi Covid-19?
Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof. Dr. Reviono, dr., Sp.P(K) memahami kejenuhan masyarakat akibat pandemi Covid-19. Ia mengakui bahwa dua tahui terakhir begitu berat dan banyak orang pasti sudah lelah akan kondisi ini, berhadap untuk segera berakhir.
Mengenai pandangan tentang kemungkinan adanya perubahan status menjadi endemi, Dokter Spesialis Paru dan Konsultan tersebut mencoba mengulas kembali tentang wabah flu tahun 1918 yang juga menjadi pandemi.
Setelah beberapa tahun, fatal virus yang menyebabkan pandemi 1918 akhirnya mereda. Ketika kekebalan populasi dari infeksi meningkat, kematian infeksi meningkat, kematian menurun, dan virus menjadi influenza musiman yang kurang mematikan meskipun keturunannya masih beredar sampai sekarang.
Artinya, masyarakat boleh panik dengan timbulnya penyakit baru. Namun Tuhan menciptakan manusia untuk beradaptasi dengan lingkungannya. Korban jiwa mungkin akan berjatuhan tapi itu merupakan jalan terbentuknya antibodi di dalam tubuh, yang nantinya akan menjinakkan virus tersebut menjadi penyakit biasa. Hal itu juga terjadi pada penyakit flu yang dulunya mematikan di tahun 1918, kini menjadi gejala musiman dan bisa disembuhkan dengan minum obat biasa.
Pandemi masih berlanjut, tetap patuhi protokol kesehatan
Namun kenyataannya, Indonesia saat ini masih menganggap Covid-19 sebagai pandemi. Sebelum syarat endemi tersebut bisa terpenuhi, semua pihak, termasuk masyarakat harus lebih bertanggung jawab untuk bisa mencapai cita-cita tersebut.
Perang tak selamanya antara manusia melawan manusia. Ada kalanya kita harus berhadapan dengan makhluk kecil seperti virus Covid-19 yang mematikan. Untuk memenangkan peperangan ini marilah berbosan-bosan dulu dengan semakin taat mengikuti protokol kesehatan dan tidak abai terhadap penularan virus Corona. Apalagi saat ini sudah muncul varian terbaru, yaitu Deltacron.
Selain memakai masker, rajin mencuci tangan dan menghindari berada di ruang publik, pastikan Anda tahu keberadaan virus tersebut di tubuh. Lakukan tes swab PCR secara berkala agar tahu apakah saat ini Covid-19 sedang bernaung di tubuh atau tidak.
Untuk pemeriksaan yang akurat dan cepat, kunjungi GSI Lab terdekat. Dengan dukungan laboratorium terbaik berstandar Biosafety Level (BSL) 2+, GSI Lab bisa melakukan pemeriksaan sampel dan memberikan hasilnya hanya dalam waktu 12 hingga 24 jam saja.
Tak hanya itu, GSI Lab juga memiliki program “Tes PCR Gratis” agar masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan tes swab PCR, sekaligus menekan penularan Covid-19 di Indonesia.
Untuk Anda yang berminat dengan program “Tes PCR Gratis untuk Masyarakat,” kunjungi situs gsilab.id/id/swab-save/ dan lakukan pendaftaran secara online. Jangan lupa melengkapi persyaratan-persyaratan dari GSI Lab.
BACA JUGA: Perjalanan Kasus Omicron di Indonesia yang Perlu Anda Ketahui
Syarat endemi mungkin masih ada di angan-angan. Namun jangan menyerah untuk terus berjuang melawan Covid-19 agar Indonesia bisa kembali ceria.