Teruntuk yang Tak Sabar Liburan, Ketahui Aturan Ijin Terbang Terbaru Agar Perjalanan Nyaman
Angka penularan Covid-19 di Indonesia mulai melandai. Penerapan PPKM di beberapa daerah juga mulai dilonggarkan untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat. Namun pemerintah masih bekerja keras untuk menjaga tren penurunan ini supaya tak lagi balik arah.
Hal senada juga terjadi pada dunia penerbangan Indonesia. Lebih dari itu, syarat perjalanan udara domestik tampak semakin diperketat. Demi membatasi aktivitas masyarakat yang terlalu tinggi, periode PPKM 19 Oktober hingga 1 November 2021 akan diwarnai dengan aturan baru tentang syarat penerbangan. Kira-kira apa ketentuannya, ya?
Setiap calon penumpang penerbangan domestik wajib menunjukkan tes RT-PCR
Bila sebelumnya hanya menggunakan rapid antigen, kini calon penumpang pesawat rute domestik wajib melakukan tes RT-PCR sebagai bukti layak terbang. Aturan ini akan berlaku selama dua minggu, atau periode PPKM 19 Oktober sampai 1 November 2021.
Ketentuan tes RT-PCR berlaku untuk penerbangan dari daerah dengan status PPKM level 3 ke bawah
Lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, disebutkan bahwa tes RT-PCR untuk syarat penerbangan berlaku bagi daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali. Selain bukti negatif dari tes RT-PCR yang dilakukan 2×24 jam sebelum keberangkatan, calon penumpang juga harus sudah divaksin, minimal dosis pertama.
Apa bedanya peraturan sebelum dan sesudah pembaruan Inmendagri?
Masih bingung dengan Instruksi Mendagri yang baru tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali? Pada instruksi sebelumnya, tes rapid antigen hanya berlaku untuk penerbangan antar-bandara di Jawa dan Bali. Di luar rute tersebut, calon penumpang harus dinyatakan negatif lewat tes RT-PCR.
Dengan adanya pembaruan Inmendagri, syarat tes RT-PCR wajib dilakukan untuk semua penerbangan, antar atau luar Jawa-Bali. Lebih mudahnya, selama dua minggu ke depan tes rapid antigen tidak akan diterima sebagai syarat penerbangan domestik ke seluruh Indonesia.
Makin banyak destinasi pariwisata dibuka, saatnya untuk tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan
Seiring dengan semakin menurunnya angka penularan Covid-19, pemerintah membuka banyak destinasi-destinasi wisata yang dulunya tutup akibat pandemi. Salah satunya adalah tempat liburan favorit masyarakat Indonesia dan dunia, yaitu Bali. Saatnya untuk siapkan itinerary, melunasi “hutang” liburan yang selama ini tertunda dua tahun lamanya.
BACA JUGA: Kenali 4 Situasi yang Tepat untuk Swab Test
Perlu tes RT-PCR yang akurat dan cepat? Yuk, segera bikin appointment bareng GSI Lab. Tinggal daftar lewat situs gsilab.id lalu pilih layanan. Tes bisa dilakukan secara drive-thru atau home service di GSI Lab terdekat. Selain itu, hasil tes tak perlu ditunggu sampai keki. Dengan peralatan yang modern, GSI Lab akan bantu dapatkan hasil swab PCR dalam 8 sampai 12 jam saja.