Teruntuk yang Tak Sabar Liburan, Ketahui Aturan Ijin Terbang Terbaru Agar Perjalanan Nyaman
Angka penularan Covid-19 di Indonesia mulai melandai. Penerapan PPKM di beberapa daerah juga mulai dilonggarkan untuk mengakomodasi mobilitas masyarakat. Namun pemerintah masih bekerja keras untuk menjaga tren penurunan ini supaya tak lagi balik arah.
Hal senada juga terjadi pada dunia penerbangan Indonesia. Lebih dari itu, syarat perjalanan udara domestik tampak semakin diperketat. Demi membatasi aktivitas masyarakat yang terlalu tinggi, periode PPKM 19 Oktober hingga 1 November 2021 akan diwarnai dengan aturan baru tentang syarat penerbangan. Kira-kira apa ketentuannya, ya?
Setiap calon penumpang penerbangan domestik wajib menunjukkan tes RT-PCR
Ketentuan tes RT-PCR berlaku untuk penerbangan dari daerah dengan status PPKM level 3 ke bawah
Apa bedanya peraturan sebelum dan sesudah pembaruan Inmendagri?
Dengan adanya pembaruan Inmendagri, syarat tes RT-PCR wajib dilakukan untuk semua penerbangan, antar atau luar Jawa-Bali. Lebih mudahnya, selama dua minggu ke depan tes rapid antigen tidak akan diterima sebagai syarat penerbangan domestik ke seluruh Indonesia.
Makin banyak destinasi pariwisata dibuka, saatnya untuk tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan
BACA JUGA: Kenali 4 Situasi yang Tepat untuk Swab Test
Perlu tes RT-PCR yang akurat dan cepat? Yuk, segera bikin appointment bareng GSI Lab. Tinggal daftar lewat situs gsilab.id lalu pilih layanan. Tes bisa dilakukan secara drive-thru atau home service di GSI Lab terdekat. Selain itu, hasil tes tak perlu ditunggu sampai keki. Dengan peralatan yang modern, GSI Lab akan bantu dapatkan hasil swab PCR dalam 8 sampai 12 jam saja.